, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menyarankan warga untuk selekasnya lakukan penukaran empat uang Rupiah kertas tahun emisi 1998-1999 sebelum 31 Desember 2018.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Agusman menerangkan, empat uang kertas yang telah dicabut serta selekasnya habis waktu berlakunya ialah uang kertas pecahan Rp 10.000 bergambar Cut Nyak Dien Tahun Emisi (TE) 1998, uang kertas pecahan Rp 20.000 bergambar Ki Hadjar Dewantara TE 1998, uang kertas pecahan Rp 50.000 TE 1999 bergambar WR Soepratman serta uang polymer/plastik pecahan Rp 100.000 TE 1999 bergambar Soekarno-Hatta.
Simak juga: Bank Indonesia Minta Bank Terima Setoran Uang Logam
Hal tersebut sesuai dengan Ketentuan Bank Indonesia Nomor 10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008.
Warga yang masih mempunyai uang pecahan emisi itu, masih bisa lakukan penukaran ke Bank Indonesia sampai 31 Desember 2018, kata Agusman lewat info tercatat di Jakarta, 25 Juni 2018.
Simak juga: Rupiah Digital Tidak Akan Gantikan Uang Kartal serta Giral
Pencabutan serta penarikan empat pecahan uang rupiah itu dikerjakan sebab memperhitungkan diantaranya waktu edar uang, dan terdapatnya uang emisi baru dengan perubahan tehnologi faktor pengaman (security features) pada uang kertas.
Tempat penukaran uang Rupiah lama ialah Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta serta Kantor Perwakilan di wilayah.
ANTARA
"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar