, Jakarta - Pemerintah akan minta Tubuh Pelaksana Agunan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memuat dana pungutan dari tenaga honorer Pegawai Pemerintah dengan Kesepakatan Kerja (PPPK). Direktur Penting BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, sudah mengetahui gagasan itu. BPJS sudah membicarakannya dengan pemerintah, katanya waktu dihubungi di Jakarta, Sabtu, 18 November 2018.
Menurut Agus, pola penghitungan pungutan nanti peluang sama juga dengan pekerja lain sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. Namun, Agus belum tahu detil besaran pungutan yang perlu dibayarkan beberapa guru honorer ini nanti. Bergantung berapakah gaji yang diberi kelak, katanya.
Sesudah berlangsungnya protes berkelanjutan dari beberapa guru serta tenaga kesehatan honorer kelompok II, pemerintah pada akhirnya percepat penyelesaian Ketentuan Pemerintah mengenai Manajemen PPPK. Honorer kelompok II ialah status buat honorer yang kerja sebelum tahun 2005 serta tetapi belum segera diangkat jadi PNS. Ketentuan berikut yang nanti bisa menjadi fundamen hukum pengangkatan honorer, yang sejumlah besar guru ini, jadi PPPK.
Sesaat melalui PPPK, pemerintah menjanjikan guru honorer di atas umur 35 tahun serta tidak penuhi kriteria seleksi CPNS 2018, dapat terus mendapatkan upah yang sama juga dengan PNS. Namun, guru honorer PPPK ini harus cari instansi penampung dana pensiun sendir. BPJS Ketenagakerjaan salah satu yang ditawarkan pemerintah.
Menurut Agus, gagasan ini bukan hal yang baru buat lembaganya. Sekarang, katanya,ada seputar 850 ribu guru serta dosen honorer yang sudah jadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Mereka yang daftar sendir, sejumlah besar di daftarkan lembaga tempat mereka kerja. Walaupun demikian, angka ini masih jauh terpaut sebab sekarang, spesial untuk guru honorer, banyaknya di Indonesia sampai 1,5 juta orang.
Jadi anggota, Agus menerangkan empat faedah yang didapatkan beberapa guru honorer ini. Pertama agunan kecelakaan kerja dengan mendapatkan penyembuhan sampai pulih tanpa ada batasan. Lalu gaji asal tidak kerja serta santunan cacat. Ke-2 yakni agunan kematian. Bila kematian akarena kecelakaan kerja, karena itu santunan kematiannya sebesar 48 kali gaji serta seseorang anaknya akan mendapatkan beasiswa.
Ke-3 yakni agunan hari tua. Menurut Agus, ini seperti tabungan hari tua yang akan diberi semuanya waktu guru honorer masuk umur pensiun. Lalu paling akhir ialah agunan pensiun. Guru honorer akan mendapakan uang pensiun tiap bulan sebesar 35 % rata-rata gaji. Faedah pensiun ini akan dibayarkan tiap bulan, seumur hidupnya. Bila yang berkaitan wafat, maka diserahkan ke janda atau duda, atau anaknya sampai umur 23 tahun.
BPJS siap memberi perlindungan agunan sosial pada mereka, katanya.
"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar