Selasa, 05 November 2019

9 Syarat Dapat Kredit Usaha Kecil sampai Rp 200 Juta

OJK Tolak Turut Campur Pembekuan PayTren

, Jakarta -Ketua Otoritas Layanan Keuangan Wimboh Santoso akui tidak dapat ikut serta tentang pembekuan izin Paytren oleh Bank Indonesia. Dia menerangkan hal itu masuk ke skema pembayaran, OJK tidak mempunyai kuasa berkaitan hal itu.

Jika produk itu otoritasnya berada di BI, katanya selesai hadiri diskusi publik bertopik Siaga Investasi Bodong di Hotel Ciputra, Jakarta Barat, Sabtu, 7 Oktober 2017.

Dia merekomendasikan warga yang memerlukan info selanjutnya untuk bertanya langsung ke instansi yang berkuasa, bukan ke OJK.

Akan tetapi, dia menjelaskan team Satgas Siaga Investasi OJK akan lakukan analisis selanjutnya berkaitan masalah itu.

Gw belum mengupdate info masalah itu (masalah Paytren), katanya menampik memberi komentar lebih jauh.

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menjelaskan BI butuh menilai lembaga yang mengumpulkan dana warga lewat uang elektronik. Service itu harus diyakinkan sesuai ketentuan membuat perlindungan customer.

Izin tentang service uang elektronik ditata dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 mengenai Penyelenggaraan Uang Elektronik. Dalam ketentuan itu dikatakan jika instansi tidak hanya bank yang mengurus dana float Rp 1 miliar atau lebih harus meminta izin jadi penerbit uang elektronik. Dana float ialah dana mengendap yang masuk kelompok keharusan selekasnya bank.

PayTren, Tokopedia, Shopee, serta Bukalapak tertera telah mengurus dana float di atas Rp 1 miliar, tetapi belum mempunyai izin dari BI. Bank sentra juga putuskan hentikan service hingga sementara kantongi izin.

Agus menjelaskan proses pemberian izin akan berjalan paling lama 90 hari. Saat itu mulai dihitung sesudah semua kriteria dipenuhi e-commerce. Sepanjang izin diolah, tiap instansi masih dapat jalankan transaksi, tetapi tidak lewat uang elektronik. Dapat tunai, debit, atau lainnya, katanya.

M. JULNIS FIRMANSYAH

"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar