, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk kali pertamanya mengubah pola pemberian tunjangan kapasitas pegawai di lembaga sebagai salah satunya jagoan penerimaan negara itu. Pergantian itu mulai berlaku tahun ini.
Staf Pakar Menteri Keuangan Bagian Pengawasan Pajak, Puspita Wulandari, menjelaskan tunjangan kapasitas sebelumnya diberi dengan skema jam rata. Besaran tunjangan dihitung berdasar perolehan penerimaan dengan nasional.
Tahun ini, tunjangan kapasitas akan diberi berdasar penilaian perolehan kapasitas di setiap kantor pajak serta individu pegawainya. Jadi dihitung berbasiskan kapasitas organisasi serta pribadi, bukan single measurement , katanya di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Jumat, 5 Januari 2018.
Puspita menjelaskan kebijaksanaan ini didasarkan pada Ketentuan Presiden Nomor 96 Tahun 2017. Ketentuan ini di turunkan ke Ketentuan Dirjen Pajak. Beleidnya sudah ditandatangani Menteri Keuangan.
Pada 2017, DJP kumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 1.151,10 triliun atau 98,6 % dari sasaran Rp 1.283,57 triliun. Dari keseluruhan 344 Kantor Service Pajak (KPP), ada 66 kantor yang sampai sasaran penerimaan 100 %. Selain itu ada dua dari 33 kantor daerah yang penuhi sasaran.
Buat KPP yang penuhi sasaran, pegawainya tidak cuma diberi tunjangan kapasitas. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengirimi mereka bonus berbentuk pizza.
Awalnya Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan rasio kepatuhan pajak selama 2017 sampai 72,60 %. Realisasinya sampai 96,8 % dari sasaran yang dibanderol diawalnya tahun sebesar 75 %.
Robert menjelaskan surat pemberitahuan tahunan (SPT) yang diadukan pada 2017 sekitar 12,05 juta. Dari bagian jumlahnya, laporan sepanjang periode itu lebih rendah dibanding 2016, yang sampai 12,73 juta. Tetapi, dengan prosentase, rasionya lebih baik dibanding 2016, yang cuma 63,15 %.
Menurut Robert, penurunan jumlahnya laporan SPT dikarenakan oleh kenaikan pendapatan tidak terkena pajak (PTKP). Hingga banyak harus pajak yang semula mengemukakan SPT jadi tidak harus mengemukakan SPT, tuturnya, Jumat, 5 Januari 2018.
"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar